Kehilangan kartu BPJS Kesehatan bagi orang yang sering menggunakannya adalah hal yang sangat memusingkan. Bagaimana tidak, saat hendak periksa diharuskan menunjukkan kartu jaminan kesehatan tersebut. Oleh karena itu, sang pengguna harus mengurus kartu BPJS Kesehatan di kantor setempat dengan melampirkan surat atau bukti tanda kehilangan.
Mengurus surat kehilangan dapat dibuat melalui Polsek setempat. Akan tetapi jika anda tidak ingin repot, anda bisa membuatnya sendiri dengan membuat surat pernyataan kehilangan bermaterai Rp6000,-.
Artikel yang lalu saya telah membahas cara mendaftar BPJS Kesehatan dengan cepat dan mudah. Berikut adalah contoh surat kehilangan kartu BPJS Kesehatan :
Surat kehilangan kartu BPJS Kesehatan |
Demikian contoh membuat surat kehilangan Kartu BPJS Kesehatan. Mudah mudahan bisa bermanfaat dan kalau ada yang perlu ditanyakan silahkan tulis pada kolom komentar di bawah ini.
Memang bs ya pak tnp srt kepolisian??
BalasHapusBisa asalkan ada membuat surat pernyataan kehilangan dan ada juga KTP Asli dan foto copy KK.
HapusDi situ di tulis "Status"???...Mksdnya status kartunya ato status pemilik kartu???
BalasHapusTrus di situ No NIK KTP ato NIK KK yaaa...tolong di bantu mas, thx
status : jomblo hehe
BalasHapus